PBK (Pelatihan Berbasis Kompetensi) Sistem Pembayaran adalah program pelatihan yang bertujuan meningkatkan kompetensi tenaga kerja di sektor sistem pembayaran, sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Program ini didasarkan pada:
PBK wajib diikuti oleh Sumber Daya Manusia (SDM) pelaku sistem pembayaran, termasuk:
PBK Sistem Pembayaran terdiri dari tiga jenjang kualifikasi:
PBK Sistem Pembayaran dilaksanakan melalui dua metode utama, yaitu Off The Job Training dan On The Job Training, yang dapat dilakukan secara luring (tatap muka), daring (online), atau kombinasi keduanya (bauran) sesuai dengan kebutuhan pelatihan.
Tidak. Pemeliharaan kompetensi wajib dilakukan minimal sekali dalam 3 tahun
Durasi Pelaksanaan PBK SP antara 2 hingga 7 hari tergantung jenjang kualifikasi dan Subbidang yang diambil.
Ya, LPK Sinergi Patner Prima adalah lembaga pelatihan resmi yang telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia untuk menyelenggarakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Sistem Pembayaran. Anda dapat memverifikasi status resminya melalui laman resmi Bank Indonesia di:Â
Bank Indonesia – Informasi Perizinan Sistem Pembayaran
Dapatkan informasi terbaru tentang pelatihan yang terkait dengan Sistem Pembayaran